ATS alias Aris (38), warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan Unit Jatanras SatReskrim Polresta Kupang Kota, Minggu (7/4/2024). ATS dibekuk polisi karena diduga kuat terkait dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban YKL (36).
Penyidik Satreskrim Polres Lembata menahan tiga tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Ketiga pelaku masing-masing Gregorius Goran Dasilva alias Goris (41) yang merupakan anggota Linmas, Hilarius Laba Koban alias Dion (41) dan Vinsansius Wai Hipir alias Wai (53).
Tiga warga Lembata di Pulau Lembata dibekuk polisi dari Polres Lembata, Senin (23/10/2023). Ketiganya sering melakukan aksi kejahatan di sekitar bandara Kabupaten Lembata dengan mencabuli serta memperkosa gadis yang datang ke lokasi tersebut pada malam hari untuk pacaran dengan pasangan mereka.